Berikut ini adalah beberapa keuntungan PNS dengan jabatan fungsional. 1. Kesempatan naik pangkat terbuka lebar. Kesempatan pertama yang bisa didapatkan adalah kesempatan untuk naik pangkat terbuka lebar dengan kurun waktu yang lebih cepat dibanding dengan jabatan struktural.
Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor.
Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut: Sudah melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) paling tidak selama 1 tahun sebagai dosen tetap. Memiliki ijazah S2. Sudah memenuhi angka kredit minimum untuk mengisi jabatan ini, yakni 100 poin. Memiliki Integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam
Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang
grUG.
jabatan fungsional guru non pns